Depok Jadi Level 3, Perhatikan Tata Cara Masuk Mal, Pasar Hingga Pusat Bermain Anak
Mohammad Idris (Foto via Twitter pribadi)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dengan izin beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas 60 persen.

"Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat 11 Februari.

Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dikutip dari Antara.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Selanjutnya, supermarket, hipermarket, midimarket, minimarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 60 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan, untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dapat menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.