JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan berakhir besok, Senin, 23 Agustus 2021. Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4.
Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah dapat melayani penjualan online dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa hal tetap dibatasi, seperti waktu buka hingga kapasitas pengunjung.
Aturan baru masuk mal Jakarta selama PPKM Level 4 tercantum dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021. Inmendagri ini berisikan berbagai aturan dan syarat masuk mal bagi masyarakat, baik untuk para pedagang maupun pembeli.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Namun, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan bagi pegawai toko tersebut di antaranya adalah untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen).
Selain itu, restoran/rumah makan, serta kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sembari menunggu pemerintah mengumumkan evaluasi PPKM besok, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat segera beroperasional kembali.
"Di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," ujarnya, Sabtu, 21 Agustus.
Dia mengungkap, saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu dan itu bukan cuma memberatkan pusat perbelanjaan tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena pusat perbelanjaannya masih ditutup," jelasnya.
Karena itu dia berharap pusat perbelanjaan di wilayah luar pulau Jawa diberikan kelonggaran sehingga dapat beroperasi paling tidak dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, restoran serta kafe juga dapat melayani makan di tempat (dine in).
Diketahui sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin, 16 Agustus.
"Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.
BACA JUGA:
Dikutip dari Inmendagri No. 34 Tahun 2021, untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ini memiliki ketentuan tertentu, yaitu:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.