Bagikan:

JAKARTA - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang selama dua pekan mulai besok, tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. 

Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah memperpanjang batas waktu operasional sektor usaha pusat perbelanjaan (mal) dan restoran menjadi pukul 20.00 WIB. Dalam PPKM sejak tanggal 11 hingga 25 Januari, waktu operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Melihat hal ini, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menganggap pelonggaran jam buka mal dan restoran tidak tepat, ketika kasus COVID-19 belum terkendali.

"Penambahan waktu operasional mal dan restoran menjadi jam 20.00 WIB itu enggak tepat. Namanya pembatasan, ya dibatasi. Kalau pelonggaran jam operasional karena permintaan pengusaha, memang pengusaha mau bertanggung jawab kalau kasus makin banyak?" ungkap Miko saat dihubungi VOI, Minggu, 24 Januari.

Mestinya, kata Miko, Meteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KCP-PEN) menjalankan amanat Presiden Joko Widodo yang mengutamakan kepentingan penanganan kesehatan di masa pandemi.

"Harusnya Pak Airlangga galak dan tegas dalam pembatasan itu. Kan, Presiden sudah bilang kalau penanganan kesehatan menjadi hal yang utama dalam pandemi ini," cecar Miko.

Sebagai informasi, keputusan perpanjangan PPKM diputuskan oleh Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis, 21 Januari, dengan mempertimbangkan evaluasi sementara pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. 

Berdasarkan hasil monitoring perkembangan kasus COVID-19 di kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM sejak 11 Januari, masih ada 29 kabupaten/kota yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan COVID-19.

Dari tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM, hanya dua provinsi yang mengalami penurunan kasus, yakni Banten dan Yogyakarta. Sementara, kasus COVID-19 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali masih tinggi.

Berdasarkan parameter kenaikan kasus mingguan, ada 52 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan dan 21 kabupaten/kota mengalami penurunan. Dalam parameter kasus aktif, ada 46 kabupaten/kota masih mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, dan 3 kabupaten/kota tetap. 

Terkait dengan parameter angka kematian kasus COVID-19, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan. Sementara dalam parameter angka kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 kabupaten/kota meningkat, dan 6 kabupaten/kota tetap.

Adapun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.