Pemkot Surabaya Diminta Longgarkan Pembatasan Pengunjung Mal
Ilustrasi mal/ Antara

Bagikan:

SURABAYA – Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi meminta kepada pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen menjadi 30-40 persen. Alfian menilai, kelonggaran pembatasan pengunjung guna terciptanya keseimbangan antara biaya operasional dengan omset pemilik tenant.

"Ini agar antara omset dan biaya operasional dari pemilik tenant imbang," kata Alfian Limardi mengutip Antara, Minggu 15 Agustus.

Alfian menyampaikan, pihaknya berharap dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hanya saja, lanjut dia, pengunjung mal masih dibatasi 25 persen, sementara di sisi lain pemilik tenant harus menanggung biaya operasional yang besar selama hampir sebulan lebih libur karena ada PPKM darurat pada Juli hingga Agustus lalu.

"Meski mal beroperasi, namun apakah omset para pemilik tenant ini seimbang dengan biaya operasional. Kalau tidak imbang, ya, percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi," ujarnya.

Alfian mengaku dirinya sering bertukar pikiran dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan mayoritas pengusaha sama yakni berat harus menanggung biaya operasional listrik.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM mengeluhkan pembayaran listrik. Meski meteran listriknya berubah turun karena memang restoran dan kafe di mal tidak beroperasi karena PPKM, tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah.

Bayangkan, lanjut Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus membayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena mal juga tidak beroperasi. Tentunya, kata ini, membuat pusing para pengusaha restoran dan kafe saat bayar listrik.

"Kalau memang mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin.maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25 persen, melainkan harus 30-40 persen biar antara omset dan biaya operasional imbang," katanya.

Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 dilonggarkan, Alfian menjelaskan, sejak awal PPKM sebenarnya ia punya ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat, agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin.

"Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional COVID-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi. Jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi COVID-19," katanya.