Anak Buah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bantah Larang Pedagang Berjualan di Hi Tech Mall
Hi Tech Mall Surabaya. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya membantah melarang pedagang elektronik melakukan transaksi penjualan di dalam gedung Hi Tech Mall di Jalan Kusuma Bangsa, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Sebelum adanya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kami mengizinkan pedagang melakukan transaksi penjualan di dalam gedung protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto di Surabaya, dikutip dari Antara, Sabtu 21 Agustus.

Sejumlah pedagang di Hi Tech Mall sebelumnya diketahui nekat membuka lapak di luar gedung mal akibat pengunjung tak boleh masuk sejak Jumat 20 Agustus lalu. Aksi jemput bola ini dilakukan demi mendapatkan pembeli. Pedagang dan karyawan melayani pengunjung yang ingin bertanya tentang aksesoris komputer dan laptop.

Taufik mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi Tech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara daring," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas COVID-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," ujarnya.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas COVID-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Hi Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Hi Tech Mall telah rampung. SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

Menurut dia, di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal, baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," ujarnya.

Selain itu, Irvan mengatakan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.