JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah mengungkapkan penyesuaian tarif yang diberlakukan di beberapa ruas Jalan Tol Jakarta-Surabaya atau Trans Jawa merupakan upaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memenuhi kewajiban terkait pengelolaan tol sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Saya pikir penyesuaian tarif tol tersebut upaya BUJT untuk memenuhi kewajiban, penyesuaian itu bukanlah hal yang baru. selama BUJT mengikuti aturan yang telah ditetapkan maka penyesuaian tarif harus dilakukan," ujar Djoko dikutip dari Antara, Kamis 19 Agustus.
Dia menilai penyesuaian tarif tol tersebut bervariatif, tidak semua ruas tol yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Jawa atau Tol Jakarta-Surabaya memberlakukan penyesuaian tersebut.
"Saya kira masyarakat dapat menerimanya mengingat beban operasional yang ditanggung oleh BUJT dalam mengelola jalan tol sangat tinggi," kata Djoko.
Terlebih lagi, lanjut dia, masih adanya kendaraan-kendaraan ODOL yang berseliweran di jalan tol membuat beban operasional yang ditanggung BUJT semakin membengkak, terutama di masa pandemi seperti ini.
"Kendaraan ODOL memberatkan beban operasional BUJT," ujar pengamat transportasi tersebut.
Sebelumnya Tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik atau mengalami penyesuaian sebesar 4,41 persen, yakni dari Rp691.500 menjadi Rp722.000, terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Senin mengatakan, tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.
BACA JUGA:
Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.