Bagikan:

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, dengan ketentuan untuk pusat perbelanjaan dan mal diijinkan untuk beroperasi hingga pukul pk.21.00 WIB. Sedangkan untuk kapasitas pengunjung diperbolehkan maksimal hingga 75 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Depok.

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan untuk anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 11 Maret.

Sementara untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan serta mal, juga diperbolehkan untuk mulai beroperasi dengan setiap pengunjungnya wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.

Selain itu, diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya, menurut Idris, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya hingga pk.21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung berkategori hijau pada apikasi tersebut saja yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pk.20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diijinkan buka hingga pk.21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan lainnya, lanjut Idris, kegiatan makan dan minum di tempat umum juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diijinkan beroperasi hingga pk.21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pk.21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk waktu makan dibatasi maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pk.18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.