Cegah Pinjol Ilegal, Kemenkominfo Buka Komunikasi dengan Google dan Apple
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah membuka komunikasi dengan Google maupun Apple untuk mencegah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal di Playstore maupun Appstore.

Aplikasi pinjol, kata Johnny, harus memiliki lisensi lengkap yang menandakan mereka sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa diunduh oleh masyarakat.

"Kemenkominfo sendiri juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," ungkapnya seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober.

Dia menegaskan langkah itu diambil pemerintah agar industri berbasis fintech di Tanah Air bisa makin berkembang dengan baik dan dipastikan terjamin legalitasnya.

Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang makin marak dan merugikan masyarkat. "Kita harapkan kerja sama paltform digital untuk juga mendukung agar industri keuangan nasional, termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh dengan baik secara legal," tegas Johnny.

"Bersama-sama secara tegas kita memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjaman online ilegal di Indonesia," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal menghentikan aktivitas mereka.

Hal ini disampaikan setelah dirinya menggelar rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan sejumlah pihak lain termasuk Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

"Imbauan ini statment resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa, 19 Oktober.

Selain itu, ia meminta kepada para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar utang mereka. "Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud memastikan keamanan korban pinjaman online ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah akan terjamin. Dia meminta siapapun yang mendapat teror dari penagih utang pinjaman online untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal," imbuh Mahfud.

Dia menjelaskan secara hukum perdata, penyedia pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti yang diatur dalam perundangan. Sementara dari segi pidana, dia memastikan jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh maupun tindakan pelanggaran lain akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.