Bagikan:

MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan mantan bendahara Perum Bulog Teminabuan Sorong Selatan, Martha Mulu. Martha ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penjualan beras periode 2011-2019 senilai Rp14,99 miliar.

 "Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT-21.00 WIT, Martha Mulu resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan sebagai tahanan tiitpan Jaksa selama 20 hari di rutan Wanita kelas III Manokwari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dilansir ANTARA, Kamis, 13 Oktober. 

Kajati menjelaskan penyalahgunaan dana hasil penjualan beras itu dilakukan selama delapan tahun (2011-2019) di wilayah Sorong Selatan dan Maybrat Papua Barat saat tersangka menjabat sebagai staf administrasi dan keuangan Gudang Beras Bulog (GBB) Wernas kantor cabang Sorong di Teminabuan kabupaten Sorong Selatan.

"Uang hasil penjualan beras selama delapan tahun senilai Rp14,99 miliar tidak disetor ke kantor Bulog pusat namun dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ujarnya.

Tim penyidik pidsus juga sedang melakukan penelusuran aset milik tersangka Martha Mulu untuk mengungkap kerugian negara yang baru dari penggunaan dana Rp14.99 miliar itu.

"Kita sedang melacak, jangan sampai penyidikan perkara ini menimbulkan kerugian negara yang baru dari aset milik tersangka untuk dikembangkan dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.

Dalam perkara tersebut, tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.