JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan 2 orang tersangka terduga korupsi yakni LA, mantan Kepala Gudang Bulog Nabire dan FWB mantan Kepala Kantor Pos Biak.
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penahanan terhadap 2 mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti. LA diduga berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog di Nabire.
Nikolaus Kondomo menyebutkan, beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi
BACA JUGA:
Akibat aksi yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar mencapai Rp10 miliar lebih. Total beras yang hilang diperkirakan capai 1.028.690 kg.
Sedangkan tersangka FWB melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya. Perbuatan ini dilakukan sejak April-September 2020. Usut punya usut, uang ini senilai Rp3 miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo.
"Kedua tersangka saat ini dititip ke LP Abepura dan pasal yang kenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor," demikian.