Bagikan:

NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaan terhadap aset Risky D Kase (30), tersangka kasus korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Aset yang disita berupa tanah, bangunan rumah, mobil dan sepeda motor di Bandung.

Risky D Kase merupakan Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu yang ditetapkan menjadi tersangka kedua. Sebelumnya, dalam perkara ini, mantan Pemimpin Bulog Waingapu bernama Zulkarnaen telah menyandang status sama dan ditahan di Rutan Kupang.

“Yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sehingga tim penyidik mencari tahu keberadaannya dan menemukannya di Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu 12 Juni, disitat Antara.

Risky D Kase jadi tersangka setelah setelah menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai ditangkap di wilayah tersebut.

Kini tersangka kasus korupsi tahun anggaran 2023 dan 2024 yang merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar itu ditahan di Lapas Kerobokan Bali untuk sementara waktu sebelum dipindahkan ke Rutan Kupang.

Penetapan tersangka terhadap Risky D Kase juga berdasarkan pelacakan terhadap transaksi keuangan pada rekening bank yang bersangkutan oleh tim penyidik Kejati NTT. Hasilnya, penyidik mendapati adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dengan nilai miliaran rupiah.