NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita tanah seluas 19.998 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Tanah itu milik Bahasili Papan, tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTT.
"Penyidik telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka Bahasili Papan yang ada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, NTT, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.
Dharmana mengatakan penyitaan itu berlangsung pada Senin 16 Oktober.
"Penyitaan tanah itu berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Dharmana.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Kejati NTT telah menyita tanah dan bangunan pada 9 September 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 meter persegi berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.
Papan diduga korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,5 miliar lebih dengan ancaman sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP.