Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres usia belum 40 tahun atau telah "berpengalaman" menjadi kepala daerah bisa maju di Pilpres 2024.

MK menyebutkan penting untuk mempertimbangkan makna, "telah memiliki pengalaman atau berpengalaman" sebagai kepala daerah, sebagai alasan persyaratan usia dimaksud bagi yang mendaftar sebagai capres-cawapres.

Adapun maknanya dijelaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terkait putusan MK terkait gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan yang pada pokok yang menyatakan bahwa seseorang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PPU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 November 2019]," kata Daniel dalam sidang putusan MK, Senin 16 Oktober.

Kemudian, Daniel mengungkapkan MK menegaskan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani tersebut", baik yang menjabat seccara definitif maupun pejabat sementara. Hal itu seusai dengan Putusan MK Nomor 67/PPU-XVIII/2021.

Meskipun demikian, dalam konteks persyaratan menjadi capres-cawapres terkait makna "telah memiliki pengalaman atau berpengalaman" sebagai kepala daerah, Daniel menyebutkan hal itu harus diartikan seccara proporsional bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 tahun.

"Hal ini dimaksudkan demi mencegah munculnya calon yang berasal dari Pejabat Kepala Daerah (Pejabat Gubernur) yang ditentukan berdasarkan mekanisme penunjukkan, bukan pemilihan (elected official)," tuturnya menyikapi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Pada hari ini juga, MK menggelar sidang putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pemohonnya adalah kader PSI Dedek Prayudi.

Selanjutnya perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Partai Garuda dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Sejumlah perkara tersebut tekait uji materi usia terendah capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.