Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan soal usia capres dan cawapres yang bisa maju dalam pilpres. Meski belum berusia 40 tahun calon yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah atau wali kota dapat maju sebagai capres dan cawapres. Meski Gibran belum genap 40 tahun usianya, karena sudah punya pengalaman sebagai Wali Kota, dia bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Inilah yang disebut banyak pengamat dan politisi sebagai bentuk pemberian “karpet merah” untuk anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (MP PPP) Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, MT, kehadiran Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketua oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie banyak pihak termasuk dirinya berharap agar MKMK bisa memulihkan marwah MK yang sempat turun setelah putusan itu dikumandangkan.