Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat bekerja secepatnya agar dapat menjaga marwah lembaga sehingga hakim MK dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.

“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan marwah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 23 Oktober.

Dia menyatakan menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kecurigaan apapun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama,” ujarnya.

Karena itu menurut dia, pemilihan anggota MKMK dilakukan secara seksama agar majelis dapat menyelesaikan laporan-laporan tersebut dengan baik.

“Orang-orang pilihan (yang menjadi anggota MKMK) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.

Tiga ahli hukum nasional, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, telah dipilih berdasarkan rapat hakim MK untuk menjadi anggota MKMK.

Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.

Pada Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.