Bagikan:

JAKARTA - Bakal Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melanggar etik dalam putusan terkait batas usia capres cawapres. 

Anies berharap, putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan disebut sebagai 'Mahkamah Keluarga' itu.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang shahih," ujar Anies di Mampang, Jakarta, Rabu, 8 November. 

"Harapannya keputusan-keputusan dari majelis kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan Mahkamah yang sangat terhormat," sambungnya. 

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu, putusan MKMK harus bisa menjaga marwah MK. Apalagi, MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di Republik ini. 

"Kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini," kata Anies. 

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," tambahnya. 

Diketahui, MK dianggap sebagai Mahkamah Keluarga lantaran ketuanya, Anwar Usman, dinilai telah membuat putusan yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai cawapres 2024.