Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa Panji Gumilang pada Kamis, 9 November. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan diambil keterangannya dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Panggilannya (pemeriksaan) Kamis," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, 6 November.

Mengenai teknis lokasi pemeriksaan, Whisnu belum bisa menyampaikan secara rinci. Meski, pada sebelumnya sempat dikatakan Panji Gumilang akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 30 Oktober.

"Nanti dikoordinasikan (teknis pemeriksaan)," kata Whisnu.

Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya (TPA) berupa penggelapan uang yayasan. Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU