Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait capres-cawapres. MK menyatakan capres-cawapres berusiai di bawah 40 tahun tetap bisa maju Pilpres asalkan punya pengalaman sebagai pejabat hasil pemilu/pilkada.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan di sidang MK, Senin, 16 Oktober.

“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah  sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahunatau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.

Dalam sidang gugatan dengan pemohon berbeda sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Kewenangan batas usia menjadi wewenang DPR. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.