Bagikan:

JAKARTA - Batas usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi buah bibir belakangan ini. Perbincangan soal MK tak lepas juga dari dugaan konflik kepentingan dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Anwar diketahui paman dari Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres maju pilpres yang kini menjadi minimal 40 tahun atau telah berpengalaman menjadi kepala daerah, Anwar diduga melapangkan Gibran jadi cawapres lewat putusan MK itu.

Isu adanya intervensi Anwar dalam putusan MK tersebut berbuah istilah di tengah masyarakat, MK yang wajarnya Mahkamah Konstitusi menjadi "Mahkamah Keluarga".

Bahkan pada hari ini, istilah 'Mahkamah Keluarga' itu belum juga padam. Buktinya nama gedung Mahkamah Konstitusi di Google Maps diubah menjadi 'Mahkamah Keluarga'.

Titik Gedung MK di Google Maps diedit jadi 'Mahkamah Keluarga'. (dok VOI)

Entah siapa orang yang mengubah nama gedung MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Gambir, Jakarta Pusat tersebut. Namun yang pasti, titik lokasi gedung MK diedit setelah mendapat persetujuaan dari Google.

"Itu tidak mudah, tapi kalau misalnya ada cukup banyak yang mengedit dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan. Google kan mesin, kalau banyak yang me-rename, bisa saja mesin itu merespons dengan langsung mengubah titik tanda," kata seorang praktisi teknologi, Selasa 24 Oktober.

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait capres-cawapres. MK menyatakan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju Pilpres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan di sidang MK, Senin, 16 Oktober.

Dalam putusan MK itu, petitum penambahan syarat alternatif disebutkan berpengalaman sebagai kepala daerah

“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar Usman.