Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres asalkan berpengalaman menjabat sebagai pejabat hasil pemilu atau pilkada.

Putusan ini membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto  sebagaimana disebut-sebut jadi salah satu kandidat cawapres.

MK dalam putusan gugatan terkait  petitum penambahan syarat alternatif yakni  berpengalaman sebagai kepala daerah

“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah  sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Diberitakan seebelumnya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang menolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.

Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," imbuh Gibran