Bagikan:

SURABAYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya mengikat. Termasuk keputusan menolak permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Apa pun putusan MK itu sifatnya mengikat," kata Mahfud MD, usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 16 Oktober 2023.

Mengenai keputusan MK itu, Mahfud meminta semua pihak menghormatinya. Sebab, kata dia, MK merupakan lembaga negara pengawal konstitusi.

"Jadi kita harus siap dengan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.

MK menegaskan urusan batas usia capres-cawapres menjadi wewenang pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah.

“Menurut Mahkamah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk UU untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Dalam pertimbangan putusan gugatan batas usia capres-cawapres menegaskan syarat alternatif cawapres ‘pernah menjadi penyelenggara negara’—yang diajukan pemohon—menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata hakim MK Saldi Isra dalam persidangan, Senin, 16 Oktober.

"Sifat kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan bagi adressat yang dituju pasal a quo, yang pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.