MK: Calon di Bawah 40 Tahun Tetap Bisa Jadi Capres-Cawapres Sepanjang Berpengalaman sebagai Pejabat Hasil Pemilu/Pilkada
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bakal calon presiden-cawapres yang usianya di bawah 40 tahun tetap bisa diajukan untuk maju Pilpres asalkan memiliki pengalaman jabatan publik hasil pemilihan umum termasuk pilkada.

“Terhadap calon presiden dan wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan bagi bakal calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat diajukan sebagai capres dan wakil presiden sepanjang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu in casu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati atau wali kota namun tidak termasuk pejabat yang ditunjuk (appointed officials),” kata Hakim MK Guntur Hamzah, Senin, 16 Oktober.

Pertimbangan ini disampaikan MK terkait petitum ‘apakah penambahan syarat alternatif atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada norma pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam sidang gugatan dengan pemohon berbeda sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Kewenangan batas usia menjadi wewenang DPR. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.