Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kini membolehkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres-cawapres.

Hal ini berdasarkan pengabulan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas meminta MK mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, putusan ini telah berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ungkap Guntur di ruang sidang Gedung MK, Senin, 16 Oktober.

Menurut Guntur, hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden usai putusan ini dibacakan.

Lebih lanjut, Guntur memandang dibolehkannya capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah ini tak akan merugikan capres-cawapres yang berusia 40 tahun ke atas.

Sebab, syarat usia dalam kandidasi Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.

"Prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan harus diterapkan dengan jalan membuka ruang kontestasi yang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel kepada putera-puteri terbaik bangsa, termasuk generasi milenial sekaligus memberi bobot kepastian hukum yang adil dalam bingkai konstitusi yang hidup," urai Guntur.

"Dengan demikian, apabila salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, maka seorang Warga Negara Indonesia harus dipandang memenuhi syarat usia untuk diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden," lanjutnya.