Bagikan:

NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pengembalian uang sebesar Rp152 juta dari lima saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog kantor cabang Waingapu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra mengatakan, para saksi yang mengembalikan uang itu sempat menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini.

Dia menyebutkan uang sitaan tersebut berasal dari saksi Go Siane senilai Rp102,5 juta yang merupakan uang pengembalian dari tersanga Zulkarnain.

Go Siane adalah pemilik RPK Sharon. Uang yang dikembalikan itu digunakan tersangka Zulkarnain untuk membayar beras SPHP kepada Go Siane. Namun, Go Siane tidak memberikan fisik beras SPHP kepada tersangka.

Kemudian, uang sitaan berjumlah Rp7,5 juta dari saksi Deddy Peter Name. Uang tersebut diberikan oleh tersanga Risky Daud Kase yang mengatasnamakan Deddy Name.

Selanjutnya, uang senilai Rp20 juta yang disita dari saksi Ade Roberto Lico seorang pegawai Bulog Cabang Waingapu.

Kemudian, uang sitaan sebesar Rp15 juta dari saksi Christiany J Kale yang juga merupakan pegawai di Bulog Cabang Waingapu, dan uang senilai Rp7 juta yang disita dari saksi Ace Nguru Logo pegawai di kantor yang sama.

“Sejumlah uang yang disita dari saksi Ade Roberto Lico serta saksi Christiany J Kale serta saksi Ace Nguru Logo merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain,” katanya di Kupang, disitat Antara.

Dia mengatakan, uang yang disita dari para saksi itu saat ini dititip ke rekening pemerintah, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Sebelumnya penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Perum Bulog kantor cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Zulkarnain yang merupakan mantan Pimpinan Bulog Cabang Waingapu dan Risky Daun Kase yang merupakan asisten manajer Perum Bulog Cabang Waingapu.