JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengadaan ini disebut dilakukan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, penyidikan dilakukan sejak tahun lalu.
“KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli.
Tessa bilang ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tapi dia tak memerinci identitas mereka.
“Dua tersangkanya, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” tegasnya.
Adapun kasus ini disebut Tessa telah menimbulkan kerugian negara. Nominalnya mencapai Rp19 miliar.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.