Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi dan Kota Depok, Intan Fauzi turut menyoroti isu penggusuran Gereja HKI Juanda di lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Intan menilai pasti ada solusi dari Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemilik lahan UIII dan Pemerintah Kota Depok sebagai pemberi izin pendirian bangunan.

"Kan rumah ibadah di situ waktu itu izinnya, IMB-nya kan Pemkab (kalau) melihat dari tanahnya kan. Artinya sekarang tentu ini kita bukan (agama, red), ini bicara bangunan yang berdiri diatas lahan kepemilikan Kemenag yang merasa berhak karena itu bagian dari UIII," ujar Intan saat ditemui VOI di Jakarta, Senin, 8 Juli.

"Pada saat bangunan itu berdiri tentu ada izin. Jadi memang sebetulnya ini antara kepemilikan Kemenag dengan pemerintah kota Depok yang menerbitkan izin," sambungnya.

Menurut Intan, Pemkot Depok bisa membantu menyelesaikan persoalan Gereja HKI Juanda dengan berkomunikasi ke Kemenag.

"IMB-nya ada? (Kalau ada, red) Itu yang harus dibantu diselesaikan. Ini kan sama sama-sama pemerintah kan, jadi menurut saya pasti ada solusi," katanya.

Selain pihak Gereja HKI Juanda dan Rektorat UIII, Intan menilai, Kemenag dan Pemkot Depok juga harus duduk bersama memutuskan persoalan ini.

"Menurut saya, pemilikan lahan Kemenag, kemudian pemkot IMB-nya. Kalau mendudukkan persoalan sesuai aturan yasudah itu yang menjadi keputusan," tambahnya.

Kendati demikian, Intan mengimbau agar permasalahan tersebut tidak dikait-kaitkan dengan isi agama. Apalagi menurut informasi, sudah ada penggusuran untuk sejumlah bangunan di atas lahan UIII.

"Kita kembalikan, jangan dibawa kepada sentimen negatif. Jangan jadi isu SARA, tapi kita dudukan persoalannya kembali kepada aturan lahan, ini kepemilikannya siapa, IMB-nya diterbitkan, mungkin itu, kita kan bicara aturan," tandasnya.