Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rencana pergelaran Formula E yang sampai saat ini belum terlaksana tidak ada masalah berarti. 

Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta memberi sejumlah catatan kritis hingga rekomendasi perbaikan rencana gelaran balap mobil bertenaga listrik tersebut.

"Formula E tidak ada masalah, semua kita konsultasikan dan selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan BPK sejauh ini tidak ada masalah, Insyaallah, ke depan bisa sukses melaksanakan Formula E," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret.

Rencana awalnya, Formula E digelar pada 6 Juni 2020. Namun, gelaran balap mobil ramah lingkungan ini mesti ditunda karena pandemi COVID-19. 

Riza kini meyakini Formula E dapat digelar di tahun 2022. Jika tahun 2022 pandemi COVID-19 masih melanda, DKI akan menggelar dengan penerapan protokol kesehatan.

"Insyaallah tahun 2022 kita akan melaksanakan Formula E di Jakarta. Tentu sesuai dengan peraturan, ketentuan dsb dan protokol kesehatan kalau memang nanti tahun 2022 masih cukup tinggi," ucap dia.

Temuan BPK

Diketahui, BPK Perwakilan DKI Jakarta melaporkan hasil audit terhadap transaksi keuangan Pemprov DKI dalam perencanaan gelaran Formula E pada tahun 2019 hingga 2020.

Pada laporan yang dikeluarkan per tanggal 19 Juni 2020, BPK mencatat Anies telah membayar commitment fee kepada Formula E Operations Limited (FEO) dan Bank Garansi hampir Rp1 triliun.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983.310.000.000,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, dikutip VOI dari laporan audit.

Rinciannya, ada commitment fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai Rp360 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020, commitment fee yang dibayarkan senilai setara Rp200,3 miliar. Lalu, Bank Garansi yang dibayarkan senilai Rp423 miliar.

BPK mencatat seluruh beban pembiayaan kegiatan ajang balap mobil bertenaga listrik yang dipersiapkan sejak 2019 ini masih dibebankan kepada dana APBD DKI.

"Pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020, baik melalui anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro, beban pembiayaannya masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," ungkap Pemut.

Padahal, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019. Isinya, Anies menugaskan kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk dapat mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.

Pemut menuturkan, masalah ini akan mengakibatkan PT Jakpro tidak dapat mandiri dalam mengelola kegiatan Formula E, hingga meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan.

Karena itu, BPK mendesak Dispora DKI untuk mendorong agar PT Jakpro bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain. Prinsipnya, agar dapat mencari sumber pendanaan lain dalam menyelenggarakan Formula E selain dari APBD.

"Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," ungkap Pemut.

Pemprov DKI diminta sejumlah pihak untuk menarik kembali uang yang digelontorkan demi bisa dialihkan untuk penanganan pandemi. 

BPK mencatat PT Jakpro selaku BUMD penyelenggara berhasil menarik dari bank garansi senilai Rp423 miliar. Sayangnya, BPK mencatat bahwa uang commitment fee tak berhasil ditarik. 

Pemut menuturkan, hasil negoisasi antara PT Jakpro dengan Formula E Operations Limited (FEO) untuk menarik commitment fee tidak berhasil. Meskipun Formula E musim pertama dan kedua batal digelar uang tersebut tak bisa diambil kembali.

"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap Pemut.

BPK menilai Pemprov DKI belum optimal melakukan negoisasi. Oleh sebab itu, BPK Meminta kepada PT Jakpro selaku penyelenggara Formula E dan perwakilan Pemprov DKI untuk melakukan renegosiasi kepada pihak FEO terkait penegasan dan memperjelas status keberlanjutan kerja sama serta status pendanaan yang telah disetorkan.