JAKARTA - Kejaksaan Agung megungkap, hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto (HS) bersama rekan-rekannya senilai Rp650 juta.
Hayin dan rekannya diduga melakukan pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah SMP di daerah setempat terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.
"Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Kira-kira karena ini masih proses penyidikan. Oleh karena itu, jumlah totalnya masih dalam proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.
Rekan Hayin dalam tindakan ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, OAP dan RFR selaku Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Pemerasan yang dilakukan mereka adalah meminta menyerahkan sebagian dana BOS. Mereka memeras dengan menakut-nakuti kepala sekolah bahwa penggunaan dana BOS ada penyelewengan.
"Diduga masing masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya," kata Hari.
Atas perbuatannya, tiga orang ini sudah dijadikan tersangka oleh Kejagung. Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tiga jaksa lain juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Hanya saja mereka belum menjadi tersangka. Kejaksaan baru mencopot tiga orang itu dari jabatannya.
Mereka adalah Kasidatun; Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan; dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.