JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto (HS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada 64 kepala sekolah SMP setempat.
Kemudian Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah OAP Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, dan RFR Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pemerasan yang dilakukan tiga tersangka adalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," kata Hari, Jakarta, Selasa, 18 Agustus.
Setelah dijadikan tersangka, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan karena penyidik merasa perlu melakukan hali itu. Tiga orang ini sudah dicopot dari jabatannya..
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," kata Hari.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih dalam kasus ini, Kejaksaan juga mencopot tiga orang lain. Mereka adalah Kasidatun; Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan; dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu. Tiga orang ini masih menjadi saksi.