Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hingga dua pekan.

Diputuskan sidang pembacaan tuntutan bakal digelar pekan depan atau 17 Januari.

"Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.

Jaksa sempat melobi keputusan majelis hakim dengan meminta mengundur waktu persidanga. Sebab, untuk menyusun berkas tuntutan disebut membutuhkan waktu dua pekan.

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," sebut jaksa.

"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," sambungnya.

Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menyatakan sidang dilanjutkan pada pekan depan. Alasannya, waktu penahanan Ferdy Sambo akan terbuang sia-sia bila ditunda terlalu lama.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," kata Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo didakwa merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Ferdy Sambo kemudian beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itu pun dilakukan Bharada E.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena Ferdy Sambo mendengar cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).