Nasib Fedy Sambo Sebagai Jenderal Polisi Ditentukan Pekan Depan
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal segera menggelar sidang etik banding untuk Irjen Ferdy Sambo. Rencananya, proses persidangan itu bakal digelar pekan depan.

"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 September.

Kemungkinan besar, sidang etik banding itu bakal berlangsung paling lama pada Jumat, 24 September. Sebab, di tanggal itu merupakan batas waktu 21 hari dalam proses banding.

Sehingga, dapat diartikan nasib Ferdy Sambo sebagai jenderal Polri akan ditentukan pada pekan depan.

Terlepas dari itu, Dedi menegaskan tim komisi banding sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, persidangan bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

"Ketua komisi bintang 3 nanti saya sampaikan," kata Dedi.

Namun, mekanisme sidang etik banding tak seperti awal. Artinya, keputusan diterima atau ditolaknya banding Sambo ditentukan melalui rapat.

Sementara untuk sidang etik banding para perwira polisi semisal, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria sampai saat ini belum ditentukan.

Dedi beralasan, nota banding ke tiga polisi itu belum diterima. Sehingga, Polri masih menunggunya.

"Baru satu (nota banding, red) yang lainnya nanti akan berproses," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.

Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.