JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) dalam tindak lanjut kasus obstruction of justice di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 12 September.
Dipersiapkannya puluhan jaksa itu usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dengan nomor B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber, tertanggal 1 September 2022.
Selain itu, sedianya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber yang menangani kasus ini bakal segera melimpahkan berkas perkara obstruction of justice. Meski, prosesnya sampai saat ini tahap pelengkapan.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS," kata Ketut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, tercatat tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:
Para tersangka yang sudah menjalani sidang KKEP antara lain Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dalam persidangan itu, mereka dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, mereka kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.