Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menyatukan berkas perkara dua kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus itu adalah pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Kita belum sampa sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 14 September.

Kemungkinan itu karena kedua kasus itu masih masih dalam satu rangkaian peristiwa. Terlebih, juga dianggap lebih efektif ketika proses persidangan.

Hanya saja, Ketut menyatakan, keputusan ihwal tersebut ada pada jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," kata Ketut.

Irjen Ferdy Sambo diketahui menyandang status tersangka di dua kasus terkait tewasnya Brigadir J.

Pertama, sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kedua, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice. Di kasus ini, dia melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.