Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kedua kasus itu rencananya digelar pekan depan.

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 10 Oktober.

Menurutnya, pendaftaran dan pelimpahan dokumen kedua kasus itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi. Tim dari Panitera Pidana Umum yang menerimanya.

"Sudah tadi jam 3, sudah terlimpahkan," kata Sumedana.

Dalam pelimpahan sebelumnya, hanya berkas yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dokumen yang dimaksud antara lain berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dua kasus tersebut.

Sementara untuk Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya tetap ditahan di rutan masing-masing. Semisal eks Kadiv Propam yang mendekam di rutan Mako Brimob.

"Semua dilimpahkan akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan," kata Sumedana.

"Jadi tetap tersangkanya ada di sana secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.