Pengurusan Visa dan KITAS di Indonesia Masih Bertele-tele: Birokrasi Imigrasi Perlu Segera Direformasi
Penumpang pesawat menjalani pemeriksaan keimigrasian lewat perangkat "autogate" di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9/2019). (Antara/Fikri Yusuf)Antara/Fikri

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram melihat kinerja imigrasi terkait pengurusan perizinan Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang hingga saat ini masih bertele-tele. Prosesnya masih menggunakan budaya lama yang pada akhirnya menyulitkan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.

Pihak imigrasi, kata Jokowi, masih mengatur dan mengontrol bukan memudahkan dan melayani. “Banyak yang menyampaikan keluhan ke saya, baik dari investor, turis, baik mengenai orang yang ingin dapat KITAS. Auranya yang saya rasakan itu.”

“Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Ini harus berubah total. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah. Saya terus terang dapat suara-suara seperti itu malu juga,” tegas Jokowi saat memimpin rapat bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta pada 9 September 2022.

Lihat negara-negara dengan kemajuan cepat. Mereka bisa memanjakan investor lewat beragam kemudahan dalam pengurusan perizinan.

“Kalau investor, investasinya berapa sih? Negara itu pasti lihat. Dia mau membuka lapangan kerja, berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih?” ungkap Presiden.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Rapat digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada 9 September 2022. (BPMI Setpres/Lukas)

“Oleh sebab itu, saya cek, kenapa kita menjadi tidak menarik. Paling gede kontribusinya itu urusan imigrasi kita yang memang masih gaya lama,” Presiden menambahkan.

Jokowi meminta kinerja imigrasi harus segera diubah. “Kita harus mulai betul-betul Pak Menteri. Ganti tuh. Kalau mereka tidak punya kemampuan untuk refound, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya ganti. Gak akan berubah kita.”

“Saya harapkan setelah rapat ini, terjadi perubahan total terhadap imigrasi kita,” imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai apa yang dilakukan Jokowi merupakan langkah tepat. Tinggal bagaimana nanti penerapannya di lapangan, apakah masih sama atau benar berubah.

Sebab, realitas yang terjadi pengurusan perizinan Visa on Arrival memang masih lambat.

“Kerap terjadi antre panjang atau imigrasinya tidak ada di tempat. Padahal, cuma cap paspor, tujuan berapa hari hanya itu saja. Semestinya, tidak perlu antri dan susah,” kata Agus kepada VOI, Selasa (13/9).

Sama halnya dengan pengurusan perizinan KITAS. Proses dan syarat perizinan terlalu rumit yang pada akhirnya kerap dimanfaatkan oleh oknum sebagai sumber pendapatan.

“Investor tentu akan tinggal lama di sini, mereka pasti mengurus KITAS biar tidak bolak-balik. Harus perpanjang visa keluar kan gak mungkin. Nah izin itu, biasanya pakai rekomendasi, panjang itu macam-macam, dan akhirnya nyogok,” lanjut Agus.

Syarat Izin Tinggal Terbatas

Berdasar Permenkumham No.27 Tahun 2014, izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Melansir situs Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia

Pengurusan KITAS secara umum harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu melalui izin tinggal online. Kemudian datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan domisili orang asing dan membawa persyaratan lengkap.

Contoh Visa on Arrival Republik Indonesia. (imigrasi.go.id)

Persyaratan Umum:

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  6. KTP (E-KTP) Penjamin
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Sementara, untuk penanam modal, tenaga ahli, tenaga ahli di atas kapal laut, rohaniawan, dan orang asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan,

ada persyaratan tambahan.

Semisal untuk penanam modal, dilengkapi juga dengan:

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

Persyaratan perorangan seperti, perkawinan campuran, anak lahir di Indonesia, anak berusia di bawah 18 tahun dari orang tua pemegang KITAS, juga harus dilengkapi syarat tambahan.

Alur pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan penumpang WNA pengguna ITAS TKA Online di TPI Bandara Soekarno-Hatta (Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta)

Semisal syarat tambahan untuk perkawinan campuran:

  1. Akte Perkawinan
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
  4. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
  5. KITAS suami/istri

“Zaman sekarang seharusnya sudah bisa menggunakan teknologi internet of think. Tidak perlu antri, sehingga meminimalisasi praktek-praktek calo dalam pengurusan KITAS ataupun visa on arrival,” tambah Agus.

Revisi Aturan Bebas Visa

Selain itu, Agus Pambagio juga menyoroti aturan bebas visa kunjungan dalam Perpres 21 Tahun 2016. Menurut dia, bebas visa harus resiprokal atau saling berbalasan. Dalam arti, negara-negara yang masuk daftar bebas visa di Indonesia juga harus memberikan aturan sama ketika warga negara Indonesia berkunjung ke negara tersebut.

Sebelumnya hanya 45 negara, tetapi dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret 2016 tersebut, ada 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia.

“Realitasnya juga tidak semua negara-negara itu kasih bebas visa ke kita. Sampai ada negara nun jauh di sana seperti ekuador, ngapain dikasih bebas visa,” ucapnya.

Dalam pasal 4 ayat 1, penerima bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari. “Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya”.

Petugas imigrasi sedang memeriksa paspor seorang penumpang pesawat. (bandarasoekarnohatta.com)

Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.

Ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar dalam peningkatan perekonomian, khususnya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

“Apakah efektivitasnya terbukti?” tanya Agus.

Justru, Perpres tersebut berdampak terhadap masalah kriminalitas hingga penyakit sosial. Lihat Bali pada 2021 lalu banyak wisatawan asing yang bermasalah, merusak nilai adat dan budaya, menggelandang, melakukan asusila, hingga kriminalitas.

Ahli hukum Universitas Udayana Bali, Jimmy Usfunan pernah mengatakan harus ada formulasi kebijakan memancing wisatawan dengan target terukur. “Kebijakan bebas visa hanya untuk negara-negara potensial yang sekiranya bisa memberikan pemasukan bagi Indonesia.”