Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, KPK: PPATK Blokir Rekening yang Bernilai Fantastis
Gubernur Papua Lukas Enembe/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Jumlah uang di dalamnya disebut bernilai fantastis.

"Terkait LE jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis hingga puluhan miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September.

Hanya saja, KPK belum mengetahui apakah rekening tersebut merupakan penyimpanan hasil uang suap yang diterima Lukas. Pengusutan masih akan terus dilakukan.

"Kita lihat apakah uang yang tertampung di rekening itu bagian dari suap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah komisi antirasuah mendapat aduan dari masyarakat.

Belum dirinci kasus yang menjerat Lukas. Namun, dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini disebut Direktorat Jenderal Imigrasi diminta oleh KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Selain itu, Lukas Enembe pernah dijadwalkan KPK untuk diperiksa. Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.