Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menyatukan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka. Nantinya eks Kadiv Propam Polri itu hanya akan menjalani satu persidangan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 28 September.

Kedua perkara itu yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

Tapi penggabungan berkas itu hanya untuk Ferdy Sambo alias tak berlaku bagi tersangka lainnya. Sebab, hanya suami Putri Candrawathi itu yang menyandang status tersangka di dua perkara.

Penggabungan berkas perkara ini sesuai dengan Pasal 141 KUHAP. Sehingga, proses persidangannya akan lebih efektif.

"Kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis," kata Fadil.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan untuk obstruction of justice, eks Kadiv Propam itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.