Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara. Nantinya sidang itu, akan dipimpin jenderal bintang tiga yakni, Komjen Ahmad Dofiri.

"(Dipimpin, red) Pak Kabaintelkam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Rencananya, sidang KEPP itu digelar pada Kamis, 25 Agustus.

Irjen Ferdy Sambo pun akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang yang berada di Markas Besar (Mabes) Polri.

Namun Irjen Dedi belum bisa memastikan mengenai proses sidang KEPP itu digelar terbuka atau tidak. Alasannya, ihwal itu akan diputuskan oleh ketua komisi sidang.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," kata dia.

Jawaban serupa dilontarkan Dedi saat disinggung mengenai nasib Ferdy Sambo yang kemungkinan besar bakal dipecat. Menurutnya, hal itu ditentukan dalam proses persidangan.

"Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy  Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.