Daftar Para Jenderal yang Tentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo (Foto tangkap layar TV Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jenderal bintang tiga dan dua menjadi pimpinan serta anggota sidang tersebut.

"Pimpinan sidang Pak Kabaintelkam (Komjen, red) Ahmad Dofiri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Sementara untuk anggota sidang antara lain, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Lalu, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Nantinya, keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Artinya, masa depan eks Kadiv Propam itu akan ditentukan hari ini.

"Ya Akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Adapun, sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.