Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan masa depan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan hari ini. Vonis sanksi terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diputuskan langsung di akhir sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya akan ditentukan hari ini juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Nasib Ferdy Sambo yang bakal ditentukan hari ini, kata Dedi, selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, dalam perintahnya semua hal yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J harus selesai dengan cepat.

"Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Dedi.

Sidang KKEP yang dijalani Irjen Ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga yakni, Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, proses sidang juga bakal menghadirkan lima saksi. Keterangan mereka untuk mendalami peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Dipimpin, red) Pak Kabaintelkam," ungkapnya.

Adapun, Irjen Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang sejak pukul 07.30 WIB yang berada di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.