JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melayangkan gugatan praperadilan bila harkat, martabat dan nama baik kliennya tidak dipulihkan.
"Akan dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan martabat nama baik Yosua (Birgadir J) dipulihkan. Restitusi, perbuatan melawan hukum agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban" jelas Kamaruddin usai sidang vonis Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin, 14 Februari.
Kamaruddin sebelumnya meminta agar pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut membantu memulihkan nama baik keluarga Brigadir J. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pertama, kata Kamaruddin, lewat restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku. Kedua, dengan mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian.
BACA JUGA:
"Yang ketiga mengikhlaskan rumah Duren Tiga untuk menjadi museum pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya Propam," tegas dia.