JAMBI - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy meminta proses hukum fokus pada kasus pembunuhan berencana. Pengacara di Jambi tak sepakat dengan Kamaruddin Simanjuntak yang menangani pendampingan hukum kasus Brigadir J di Jakarta.
"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos Hutabarat di Jambi dilansir ANTARA, Kamis, 18 Agustus.
Pengacara keluarga Brigadir J di Jambi tak sepakat dengan rencana Kamaruddin Simanjuntak yang bakal membuat laporan baru ke Bareskrim Polri. Laporan baru terkait Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut membiaskan penanganan utama kasus, yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu kuasa hukum Brigadir J di Jakarta, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat datang ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawatih dalam lima laporan baru.
Di antaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian mengatakan almarhum Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.
"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamaruddin Simanjuntak saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir J ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:
Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya menghalangi penyidikan atau "Obstraction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana jo 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.
Selanjutnya surat kuasa mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.
Kamaruddin Simanjuntak juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukumakan digugat secara perdata.