Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan dua orang satpam terhadap remaja laki-laki di Tambora Jakarta Barat. Pihaknya mengakui apa yang dilakukan kedua satpamnya, DI (25) dan SB (20), tidak benar. Namun, PT KAI juga menilai aksi korban melakukan pembakaran di rel kereta juga tidak dibenarkan.

“Perbuatan membakar segala bentuk apapun di pinggir rel kereta api (KA) dilarang dalam peraturan perkeretaapian. Tindakan yang dilakukan kedua tersangka satpam PT KAI berinisial DI dan SB tidak dibenarkan ketika melakukan penganiayaan.” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu 9 November.

Eva mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada.

"Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Sebelumnya, dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20) menganiaya seorang anak dari pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Assalafiyah Kecamatan Tambora. Korban berinisial AZ (21) mengalami sejumlah luka akibat dianiaya oleh kedua Satpam PT KAI.

Kejadian itu terjadi ketika korban tengah membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri, Tambora pada Jumat dini kemarin, 4 November. Kemudian perbuatan korban diketahui oleh kedua pelaku.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya langsung melapor ke kepolisian. DI dan SB langsung ditahan.