Bagikan:

GARUT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan, aksi pencurian besi rel kereta api (KA) di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah ditangani sesuai prosedur dan tidak mengganggu perjalanan KA jalur selatan. 

"Betul, tetap normal," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono saat dihubungi di Garut, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Juli. 

PT KAI sudah mendapatkan informasi soal penangkapan dua pelaku oleh jajaran Polsek Malangbong. Aksi pelaku berlangsung di KM227 petak jalan Warungbandrek-Bumiwaluya,  tepatnya di sepanjang jalur Desa Bunisari sampai Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Selasa dini hari.

Barang bukti yang diamankan hasil dari pencurian itu yakni 1 patok rel berukuran 1,5 meter serta 2 bantalan besi dengan panjang 3 meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik pelaku.

"Kedua pelaku menurut laporan di lapangan hendak mencuri rel bekas yang difungsikan sebagai penahan batu balast," katanya.

Barang yang dicuri oleh pelaku itu bukan jalur rel aktif yang dipergunakan sebagai jalur utama, meski begitu tetap bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA karena terganggunya geometri jalur rel menjadi tidak stabil.

"Ini dapat mengakibatkan kondisi geometri jalur rel KA menjadi terganggu dan tidak stabil," katanya.

PT KAI selama ini terus berupaya mengamankan jalur rel KA khususnya di Daerah Operasi 2 Bandung dengan menerjunkan petugas pengamanan dan memasang kamera pengawas di daerah rawan pencurian.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama menindak pelaku pencurian sarana transportasi KA di wilayah Garut.

"Daop 2 Bandung mengucapkan terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama untuk menindak aksi pencurian tersebut," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan seperti aksi pencurian rel ke petugas PT KAI maupun kepolisian setempat.

"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, jajaran Reserse Kriminal Polsek Malangbong menangkap dua orang yang telah melakukan aksi pencurian besi penyangga bebatuan bantalan rel di jalur aktif kereta api wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa dini hari.

Kepala Unit Reskrim Polsek Malangbong Bripka Dani Nuroni Rukmana mengatakan, kedua pelaku diamankan ketika jajarannya melakukan patroli jam rawan di wilayah Malangbong.

Kedua pelaku mengaku telah mengambil besi di jalur rel KA. Akibat perbuatannya polisi menahan pelaku untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.