JAKARTA - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang.
Awalnya, petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA.
Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya.
Dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 Februari, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka. Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.
Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.
“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa.