JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, menertibkan 65 bangunan liar di area Stasiun Karawang, yang marak digunakan untuk kegiatan penyakit kemasyarakatan, yang meresahkan warga sekitar.
"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat," kata Deputi II Daop 1 Jakarta yang juga Ketua Tim Penertiban Ali Afandi dilansir ANTARA, Selasa, 21 November.
Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 meter persegi (m2).
"Ada sekitar 65 bangunan liar yang akan ditertibkan, di mana sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Namun, sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut oleh pemilik bangunan liar," ujar Ali.
Ia menjelaskan sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara manajemen PT KAI Daop 1 Jakarta dengan muspida dan muspika dan sepakat memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3 hingga akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi pada Kamis (16/11/2023) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Saat itu, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Wawan Setiawan dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, perwakilan muspida dan muspika, dinsos, dan kelurahan setempat. Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut, yaitu menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban pada Selasa (21/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Pada Senin (20/11/2023), juga telah dilakukan sosialisasi kembali terhadap para penghuni bangunan liar agar dapat mengindahkan apa yang telah diperintahkan dan dapat melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI. Ali menyebut sebagian bangunan telah dibongkar oleh pemilik bangunan liar.
"Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 m2, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangunan liar untuk mengosongkan lokasi tersebut," katanya.
Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:
Pasal 178 disebut "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
Kemudian, Pasal 181 ayat (1) "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api".
Adapun, pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected], dan sosial media @kai121_ @keretaapikita.
"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," ucap Ali.