JAKARTA - Puluhan bangunan liar yang berada di bantaran rel kereta api (KA) jalur KM 7+000 hingga KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen sampai kawasan Sentiong ditertibkan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Penertiban dilakukan guna menegakkan pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas warga yang tidak berhak berada di jalur KA," kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida, Jumat, 21 Juli.
Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.
Dalam penertiban itu, sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen sampai Sentiong.
"Warga sekitar diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA, baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan diri sendiri," katanya.