Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian 20 batang rel kereta api berukuran 2 meter milik prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Material 20 batang rel kereta itu merupakan rel cadangan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian rel kereta api. Kejadian penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.

"Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta," kata Eva kepada VOI, Selasa, 21 Februari.

Melalui koordinasi tersebut, pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Serang untuk pengembangan ke jaringan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," ucapnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan.

KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat.