Bagikan:

JABAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berharap peran serta masyarakat melaporkan kejadian yang mencurigakan di jalur kereta api (KA) kepada petugas PT KAI menyusul aksi pencurian besi rel di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut.

"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono saat dihubungi, Selasa 18 Juli, disitat Antara.

Dia menjelaskan, dua pelaku pencurian besi rel KA di KM 227 petak jalan Warungbandrek-Bumiwaluya atau tepatnya di sepanjang jalur Desa Bunisari sampai Desa Citeras di Kecamatan Malangbong, sudah ditangani kepolisian.

Mahendro mengatakan, dari penangkapan itu barang bukti yang diamankan di antaranya 1 patok rel berukuran 1,5 meter serta 2 bantalan besi dengan panjang 3 meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik pelaku.

"Kedua pelaku menurut laporan di lapangan hendak mencuri rel bekas yang difungsikan sebagai penahan batu balast," katanya.

Menurutnya, barang yang dicuri itu bukan jalur rel aktif yang dipergunakan sebagai jalur utama. Meski demikian, lanjut dia, tetap bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA karena terganggunya geometri jalur rel menjadi tidak stabil.

"Ini dapat mengakibatkan kondisi geometri jalur rel KA menjadi terganggu dan tidak stabil," katanya.

Sebelumnya, Polsek Malangbong menangkap dua pelaku pencurian besi penyangga bebatuan bantalan rel KA di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa 18 Juli dini hari

Kedua pelaku diamankan ketika jajaran Polsek Malangbong melakukan patroli jam rawan di wilayah Malangbong.