Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim memfasilitasi tempat penyimpanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia menyampaikan hal itu saat audiensi dengan Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan di Kantor Wali Kota (Walkot) Jaktim, Cakung, Selasa 18 Juli.

Tedi mengharapkan tempat fasilitas yang disediakan Pemkot Jaktim sudah dapat digunakan pada September 2023.

Tenggat waktu itu, kata dia, agar KPU bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk distribusi logistik dan kotak suara ke lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Oktober 2023.

Tempat tersebut nantinya digunakan kembali untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Maret 2024.

"Yang kami inginkan Gelanggang Olahraga (GOR) atau tempat yang besar karena ini bukan saja untuk tempat penyimpanan logistik, melainkan untuk perhitungan suara di tingkat kecamatan," katanya.

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jaktim Eka Darmawan mengatakan, audiensi itu membahas fasilitas KPU Jaktim menjelang Pemilu 2024.

Terutama, fasilitas tempat di 10 kecamatan di Jaktim seperti Gelanggang Remaja ataupun tempat untuk kepentingan KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024.

"Kita membahas berkaitan dengan penempatan, fasilitas penyimpanan logistik di wilayah kecamatan masing-masing," ujarnya

Menurut dia, tempat yang akan disediakan harus sesuai dengan kebutuhan KPU sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Jaktim berjalan optimal.

"Terutama dalam rekapitulasi karena pendistribusian hasil Pemilu itu bisa jam 12 malam baru selesai dan ketika jam 1 malam, ini semua harus didukung dengan akses," kata Eka.